SISTEM
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN PROYEK (KONTRAK KONTRUKSI)
1. Tinjauan kontrak di industri kontraktor
Kontraktor
atau perjanjian kerjasama adalah bentuk kesepkatan dalam pihak atau lebih untuk
saling mengikat melakukan kerjasama (dibidang perdagangan, kegiatan usaha atau
bisnis, pengadaan barang, pengadaan jasa, dsb) dan mempunyai hukum.
Kontrak di
industri kontruksi meliputi kontrak jasa kontruksi (jasa membangun
2.1 Pembentukan kontrak
• Pengguna barang/jasa
Menawarkan
pekerjaan tertentu kepada calon penyedia jasa (pengadaan barang atau jasa)
disertai dokumen pengadaan.
• Penyedia barang jasa
Mempelajari
tawaran dari pengguna jasa.
• Bila pengguna barang/jasa dan penyedia
setuju maka akan terjadi kontrak.
2.2
Pembentukan kontrak (pengadaan dana)
• Pengguna dana
Mengajukan
dana sebesar yang diinginkan kepada penyedia dana(lembaga keuangan bank atau
lembaga keuangan non-bank)
• Penyedia dana
Mempelajari
permintaan tersebut dan mengajukan sejmlah persyaratan berkaitan dengan
peminjaman dana termasuk mekanisme pembayaran kembali pinjaman hutan tersebut
diatas kepada peminjam atau pengguna jasa.
• Bila pengguna dana dan penyedia dana
sepakat maka akan terbentuk kontrak.
2.3
Skema pembentukan kontrak
3.
Azas dan sahnya kontrak
Beberapa
azas hukum kontrak :
• Kebebasan berkontrak
• Kosensualisme
• Tidak boleh main hakim sendiri
Dalam
suatu kontrak perjanjian sekurang-kurangnya mengandung hal :
• Adanya hubungan hukum
• Berkaitan dengan kekayaan dan harta
benda
4.
Kontrak dan tahapan investasi
Kontrak
dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam investasi :
• Kontrak untuk jasa perencanaan
bangunan/kontruksi
• Kontrak untuk jasa pelaksanaan
bangunan/kontruksi
• Kontrak untuk jasa pengawasan
pelaksanaan bangunan/kontruksi
• Kontrak untuk jasa pengoperasian
bangunan/kontruksi
• Kontrak untuk jasa pemeliharaan
bangunan/kontruksi
• Kontruksi kontrak-kontrak diatas, misalnya
kontrak manajemen kontruksi, kontrak BOT(built-operate-transfer), dst.
55. Jenis-jenis kontrak
55.1 Jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran
a.
Kontrak Lum Sum
b. Kontrak Harga Satuan
c. Kontrak Gabungan Lum Sum dan Harga
Satuan
d. Kontrak Persentase
e. Kontrak Terima Jadi (Turn Key)
5.2
Jenis kontrak berdasarkan pembebanna tahun anggaran
a. Kontrak Tunggal
b. Kontrak Tahun Jamak
5.3
Jenis kontrak berdasarkan sumber pendanaan
a. Kontrak Pengadaan Tunggal
b. Kontrak Pengadaan Bersama
5.4
Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan
a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Terintegrasi
6.
Cara pembayaran
a. Pembayaran uang muka
7.
Jenis kontrak yang terlibat dalam lingkup tugasnya
a.
Kontrak Tradisional
b. General Contractor
c. Contruction Manager
8.
Kemitraan/kontrak pemerintah, swasta, dan masyarakat.
